Konsep etonomi daerah datang dikarenakan alasan tersebut. Pada dasarnya, pengertian otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, kewajiban, dan wewenang yang dimiliki oleh daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan setempat yang tetap sesuai dengan undang-undang Indonesia. Mudahnya, otonomi daerah mirip seperti negara dalam sebuah negara.
Otonomi derah sudah mulai banyak diperjuangkan semenjak era reformasi bergulir. Berbeda halnya dengan orde baru dimana melakukan sistem pemerintahan sentralisasi yang menyebabkan pembangunan di pulau jawa jauh lebih baik dari pembangunan di wilayah lainnya.
Tujuan Utama Pemerintah Dalam Membentuk Otonomi Daerah
- Setiap daerah memiliki ciri khas kota tersendiri karena pemerintahnya memiliki cara dan peraturan daerah sendiri yang mengatur kondisi wilayah tersebut.
- Agar dapat melangsungkan pemerintahan daerah dengan baik dan mengedepankan kepentingan masyarakat daerah. Dengan menerapkan sistem otonomi daerah maka kepentingan setiap anggota masyarakat di sebuah daerah juga dapat didengar dan dipenuhi.
- Otonomi daerah juga dibentuk agar pembangunan negara tidak berpusat hanya di pulau jawa saja, tetapi pemerataan pembangunan untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Walaupun pemerintah daerah dapat melakukan pengurusan pemerintahan sendiri, namun tetap harus di bawah UUD45 yang diberlakukan di Indonesia.
Namun, bukan berarti otonomi daerah tidak datang dengan risiko-risiko yang berbahaya. Salah satu risiko yang paling marak adalah otonomi daerah menjadi lubang untuk korupsi dalam sebuah daerah karena susahnya pengawasan dari pusat.